Struktur Organisasi dan Administrasi Gugus Depan Pramuka

Gugus depan disingkat Gudep adalah kesatuan organik dalam Gerakan Pramuka yang merupakan wadah untuk menghimpun anggota Gerakan Pramuka sebagai Peserta Didik Pembina Pramuka dan Majelis Pembimbing Gugusdepan.

Struktur Organisasi dan Administrasi Gugus Depan Pramuka


  • Anggota putera dan puteri dihimpun dalam Gudep yang terpisah, masing - masing merupakan Gudep yang berdiri sendiri.
  • Gugusdepan merupakan ujung tombak Gerakan Pramuka, karena kepramukaan sebagai proses pendidikan progresif diselenggarakan dalam satuan - satuan pramuka yang terhimpun dalam Gugusdepan.
  • Tujuan dibentuknya Gugus depan sebagai wadah terhimpunnya Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan Rancana Pandega, adalah untuk :
  • memudahkan pengelolaan dan penyelenggaraan kepramukaan dalam mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
  • memudahkan dan menjamin dilaksanakan proses pendidikan progresif yang utuh/komplit secara efisien dan efektif.
  • memudahkan dan menjamin dilaksanakannya kepramukaan sebagai proses pendidikan sehat, terencana dan praktis.
  • memudahkan terjadinya interaksi antara Pembina Pramuka dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega guna menjamin kesinambungan proses pendidikan progresif yang utuh/komplit.



Struktur Organisasi dan Administrasi

1. Gugusdepan Lengkap terdiri atas :
  • satu Perindukan Siaga, berusia 7 - 10 tahun
  • satu Pasukan Pramuka Penggalang, berusia 11 - 15 tahun
  • satu Ambalan Pramuka Penegak, berusia 16 - 20 tahun
  • satu Racana Pramuka Pandega, berusia 21 - 25 tahun.

2. Ketentuan tiap satuan dalam Gudep.

a.  Perindukan Pramuka Siaga
  • Perindukan terdiri paling banyak 40 orang Pramuka Siaga
  • Perindukan dibagi dalam satuan - satuan kecil yang dinamakan "Barung" yang masing - masing terdiri atas 5 - 10 orang Pramuka Siaga.
  • Pembentukan barung dilakukan oleh para Pramuka Siaga dengan bantuan Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Siaga.
  • Tiap Barung memakai nama  warna yang dipilih sendiri, misalnya  : Barung Merah, Barung Biru sbb.
  • Barung tidak memakai bendera barung .

b.  Pasukan Pramuka Penggalang
  • Pasukan terdiri paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang
  • Pasukan terdiri atas satuan - satuan kecil yang dinamakan "Regu", yang masing - masing terdiri dari 5 - 10 orang Pramuka Penggalang
  • Pembentukan regu dilakukan oleh para Pramuka Penggalang sendiri, dan bila diperlukan dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
  • Tiap regu memakai nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk putera digunakan nama hewan/binatang dan regu puteri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga.
  • Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar yang sesuai dengan nama - nama regu.

c.  Ambalan Penegak
  • Ambalan terdiri paling banyak 40 orang Pramuka Penegak.
  • Ambalan dapat dibagi dalam beberapa satuan kecil yang disebut "Sangga" yang masing - masing terdiri atas 5 - 10 orang Pramuka Penegak.
  • Pembentukan Sangga dilakukan oleh Pramuka Penegak sendiri.
  • Sangga menggunakan nama dan lambang sesuai dengan aspirasinya, dengan ketentuan tidak menggunakan nama dan lambang yang sudah digunakan oleh badan organisasi lain.
  • Untuk mengerjakan suatu pekerjaan atau tugas ; Ambalan Penegak dapat membentuk Sangga Kerja yang anggotanya terdiri  dari anggota sangga yang telah ada.  Sangga kerja bersifat sementara sesuai dengan tugas yang harus  dikerjakan

d. Racana Pandega
  • Racana Pandega terdiri atas paling banyak 40 orang Pramuka Pandega.
  • Racana Pandega tidak dibagi dalam satuan-satuan kecil.
  • Untuk mengerjakan sesuatu pekerjaan atau tugas Racana Pandega dapat membentuk kelompok kerja yang anggotanya terdiri atas anggota racana yang ada.

3.  Pimpinan

a.  Gugus depan (Gudep)
  • Gudep dibentuk oleh musyawarah Gudep (Mugus)
  • Gudep dipimpin oleh seorang Pembina Gudep yang dipilih oleh musyawarah Gugus depan untuk masa bakti 3 tahun.
  • Pembina Gugusdepan menyusun pembina satuan Pramuka di Gudepnya, yaitu :
  • Seorang Pembina Siaga dan 3 orang Pembantu Pembina Siaga untuk tiap perindukan.
  • Seorang Pembina Penggalang dan dua orang Pembantu Pembina Penggalang untuk setiap pasukan.
  • Seorang Pembina Penegak dan seorang Pembantu Pembina Penegak untuk setiap Ambalan.
  • Seorang Pembina Racana untuk setiap racana.

b. Perindukan Siaga
  • Perindukan Siaga dibina oleh Seorang Pembina Siaga dan dibantu oleh 3 orang Pembantu Pembina Siaga.
  • Pembina dan Pembantu Pembina Perindukan Siaga Putera dapat dijabat oleh pria atau wanita sedangkan Pembina dan Pembantu Pembina Perindukan Siaga Puteri hanya boleh dijabat oleh wanita.
  • Barung secara bergilir dipimpin oleh Pemimpin dan wakil Pemimpin Barung yang dipilih oleh dan dari para anggota barung.
  • Oleh para pemimpin barung  ditunjuk salah satu Pemimpin barung untuk  melaksanakan  tugas di tingkat perindukan yang disebut Pemimpin Barung Utama, di panggil Sulung.  Pemimpin Barung Utama tersebut tetap memimpin barungnya.
  • Untuk pendidikan kepimpinan para Pramuka Siaga, diadakan Dewan Perindukan Siaga, disingkat Dewan Siaga yang terdiri atas para Pemimpin Barung, Wakil Pemimpin Barung, Pemimpin  Barung Utama, dan Pembina Siaga serta Pembantu Pembina Siaga; dengan kegiatan sebagai berikut :
  • Dewan Siaga mengadakan pertemuan sebulan sekali pimpin Pembina Siaga atau Pembantunya.
  • Dewan Siaga bertugas m,engurus dan mengatur kegiatan - kegiatan Perindukan Siaga dan menjalankan putusan - putusan yang diambil oleh Dewan Siaga.

c.  Pasukan  Penggalang
  • Pasukan dibina oleh seorang Pembina Penggalang dibantu dua orang Pembantu Pembina.
  • Pembina dan Pembantu  Pembina Penggalang Putera harus dijabat oleh pria, sedang Pembina dan Pembatu Pembina Penggalang Puteri harus dijabat oleh wanita.
  • Regu dipimpin secara bergilir oleh seorang Pemimpin Regu dan Wakil Pemimpin Regu yang dipilih oleh dari para anggota regunya.
  • Oleh dan dari para Pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama dipanggil Pratama.

Untuk pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan Penggalang disingkat Dewan Penggalang, yang terdiri atas para Pemimpin Regu Wakil Pemimpin Regu,

Pemimpin Regu Utama, Pembina Penggalang  dan para Pembantu Pembina ; dengan kegiatan  sebagai berikut :
  • Dewan Penggalang  mengadakan rapat sebulan sekali.
  • Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang secara begilir oleh para anggota Dewan Penggalang.
  • Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan Pasukan  Penggalang.
  • Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai Penasehat Pengarah, Pembimbing, serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.

Untuk membina kepemimpin dan rasa tanggung jawab para Pramuka  Penggalang, diadakan Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang yang terdiri atas para Pemimpin Regu, Pemimpin Regu Utama, Pembina dan Para Pembantu Pembina ; dengan kegiatan :
  • Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
  • Hasil Putusan Sidang dilaporkan kepada Pembina Gugusdepan.
  • Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina Penggalang dan Pembantunya, sedangkan Sekretaris Dewan adalah salah seorang Pemimpin Regu.

Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan :
  • pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan  dll kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
  • pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
  • tindakan terhadap pelanggaraan Kode Kehormatan
  • rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.

Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam Rapat Dewan Kehormatan.


d. Ambalan Penegak
  • Ambalan Penegak dibina oleh seorang Pembina Penegak dibantu oleh Pembantu Pembina Penegak.
  • Pembina Penegak dan Pembantu Pembina Penegak Putera harus dijabat oleh pria, sedang untuk Puteri  harus dijabat wanita.

Untuk mengembangkan kepemimpinan di ambalan dibentuk Dewan Ambalan Penegak disingkat Dewan Penegak yang dipimpin oleh Ketua yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut :
  • Seorang Ketua
  • Seorang Wakil Ketua
  • Seorang Sekretaris
  • Seorang Bendahara
  • Beberapa Anggota Dewan dipilih dari pemimpin-pemimpin dan wakil pemimpin Sangga.

Untuk membina kepemimpinan dan rasa tanggungjawab  para Pramuka Penegak dibentuk Dewan Kehormatan Penegak yang terdiri atas Anggota Dewan Penegak dan Pembina. Dewan Kehormatan Penegak bersidang untuk membahas :
  • peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Penegak
  • pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.

Dalam Dewan Kehormatan Penegak, Pembina dan Pembantunya bertindak sebagai pengarah dan penasehat.

c.  Racana Pandega
  • Racana dibina oleh seorang Pembina Pandega dibantu seorang Pembantu Pembina ; Pembina dan Pembantu Pembina Puteri harus dijabat wanita, sedang Pembina dan Pembantu Pembina Putera harus dijabat pria.

Untuk mengembangkan kepemimpinan di Racana dibentuk Dewan racana Pandega disingkat Dewan Pandega yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan susunan sebagai berikut :
  • seorang Ketua
  • seorang Wakil Ketua
  • seorang Sekretaris
  • seorang Bendahara
  • seorang Anggota Dewan tersebut dipilih dari para anggota racana.

Untuk membina kepemimpinan dan tanggungjawab para Pramuka Pandega dibentuk Dewan Kehormatan Pandega yang terdiri atas para anggota racana yang sudah dilantik.

Dewan Kehormatan Pandega bersidang untuk membahas :
  • peristiwa yang menyangkut kehormatan Pramuka Pandega.
  • pelantikan, penghargaan atas prestasi/jasanya dan pelanggaran terhadap kode kehormatan.

Dalam Dewan Kehormatan Pandega, Pembina bertindak sebagai konsultan.

4. Tugas tanggung jawab Pembina Gugus depan
  • memimpin gudepnya selama masa bakti Gudep (3 tahun)
  • melaksanakan ketetapan Kwarcab dan Kwarran
  • meningkatkan jumlah dan mutu anggota Gerakan Pramuka
  • membina dan mengembangkan organisasi, perlengkapan dan keuangan Gudep
  • menyelenggarakan kepramukaan di dalam Gudepnya.
  • memimpin pembina satuan, dan bekerjasama dengan majelis pembimbingn Gudep dan Orang tua peserta didik.
  • mengadakan kerja sama dengan tokoh -  tokoh masyarakat.
  • menyampaikan laporan tahunan kepada Korsa dan Kwarran dengan tembusan ke kwarcab.
  • menyampaikan pertanggungjawaban Gudep kepada Musyawarah Gudep.

Dalam melaksanakan tugasnya Pembina gudep bertanggungjawab kepada musyawarah Gudep (MUGUS).

5. Tugas Pembina Satuan
  • membina para Pramuka dalam satuannya.
  • membantu Pembina Gudep dalam rangka kerja sama dan hubungan timbal balik antara Gerakan Pramuka dengan Orang tua pramuka.
  • memberi laporan kepada Pembina Gudep tentang perkembangan satuannya.
  • berusaha meningkatkan  kemampuan dan keterampilan serta  pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya. 
  • bertanggungjawab kepada Pembina Gudep.

6. Gugus depan Luar Biasa.

Gugusdepan Luar Biasa ialah Gugusdepan yang anggotanya terdiri atas anak-anak penyandang cacat jasmani maupun mental, terdiri dari penyandang :

  • Tuna Netra (golongan A)
  • Tuna Rungu  Wicara (golongan B)
  • Tuna Grahita (golongan C)
  • Tuna Daksa (golongan D)
  • Tuna Laras (golongan E)


7.    Musyawarah Gugusdepan (MUGUS)
Di dalam setiap Gudep, kekuasaan tertinggi terletak pada Musyawarah Gudep (MUGUS).

  • Pembina Gudep menyelenggarakan MUGUS sekali dalam 3 tahun dan menjabat sebagai pemimpin  Mugus.
  • Peserta Mugus terdiri dari pada Pembina Pramuka, para Pembantu Pembina,  perwakilan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
  • Acara pokok Mugus adalah :
  • pertanggungjawaban pembina Gudep selama masa baktinya termasuk pertanggungjawaban keuangan.
  • rencana kerja Gudep untuk masa bakti berikutnya.
  • pemilikan pembina Gudep baru.
  • Pertanggungjawaban keuangan Gudep selama masa baktinya yang dibuat oleh Pembina Gudep dengan bantuan seorang ahli administrasi keuangan, dan sebelum diajukan ke Mugus diteliti dan disyahkan oleh suatu panitia verifikasi yang dibentuk oleh Mugus yang lalu.

8. Dewan Kehormatan Gudep

Dewan Kehormatan dibentuk untuk :
  • menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka di tingkat gudep, yang melanggar kode kehormatan atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
  • menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan tanda penghargaan.

Dewan Kehormatan Gudep terdiri atas :
  • Mabigus
  • Pembina Gudep
  • Para Pembina Satuan
  • Dewan Ambalan/Racana (apabila diperlukan)
  • Struktur Organisasi Gugus Depan Pramuka

9.  Administrasi Gudep

a.  Buku -buku Administrasi
  • buku Induk
  • buku Keuangan
  • buku Acara Kegiatan
  • buku Inventaris
  • buku Agenda dan Ekspedisi
  • buku Harian
  • buku/Kartu Data Pribadi
  • buku Risalah Rapat

Sebenarnyalah bahwa keberhasilan kepramukaan itu dapat dilihat dari bagaimana kegiatannya di Gugusdepan, bahwa maju atau mundurnya kepramukaan  pun dapat dilihat pula dari bagaimana kegiatan di gugusdepan, oleh karena itu Gugusdepan hendaknya :
  • Memiliki Rencana Kerja yang mantap
  • Memiliki Program Kerja yang praktis
  • Didukung Pembina Pramuka yang berkualitas
  • Bersama Mabigus dan tokoh masyarakat mengusahakan dukungan fasilitas dan dana kegiatan.
  • Pembina Gudep secara berkala mengadakan pengarahan dan koordinasi dengan Pembina Satuan.

Share this post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar